2 Desember 2017 7:00 am

Pemerintah Sudah Mengeluarkan Peraturan Presiden untuk E-commerce

Pemerintah Sudah Mengeluarkan Peraturan Presiden untuk E-commerce
Seperti yang kita ketahui perkembangan industri e-commerce di Indonesia selalu meningkat drastis setiap tahunnya. Bahkan di tahun 2016, Bank Indonesia juga melaporkan bahwa nilai transaksi online di Indonesia sudah mencapai 14,8 milyar USD.

Potensi bisnis online yang meledak ini menjadi kesempatan besar bagi Indonesia untuk mengembangkan ekonomi digitalnya. Namun walaupun memiliki permintaan yang besar, e-commerce di Indonesia masih memiliki banyak sekali tantangan. Dan tantangan-tantangan terbesarnya adalah:
  1. Pendanaan
  2. Perpajakan
  3. Perlindungan konsumen
  4. Pendidikan dan Sumber daya manusia
  5. Infrastruktur komunikasi
  6. Logistik
  7. Keamanan (cyber security)

Jika solusi dari tantangan-tantangan ini bisa cepat ditemukan, maka Indonesia dapat memenuhi targetnya pada tahun 2020 untuk memiliki nilai transaksi e-commerce mencapai 130 milyar dollar AS.

Menyadari potensi yang ada sekarang, pemerintah menjadi semakin serius memperlakukan e-commerce sebagai program nasional. Sehingga pada 21 Juli 2017, pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Berbasis Elektronik atau Roadmap e-Commerce. Lalu, Peraturan Presiden tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 3 Agustus 2017.

Roadmap e-Commerce atau Peta SPNBE 2017-2019 ini adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Berikut adalah beberapa aspek regulasi dan program dari Perpres e-commerce:

1. Pendanaan

Pemerintah akan memberikan pembiayaan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR), hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, serta alternatif pendanaan berupa Universal Service Obligation (USO) untuk UMKM digital dan startup e-commerce platform.

Sumber dana lainnya, seperti pemanfaatan skema pembiayaan urun dana juga akan diatur. Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para investor dan mengurangi risiko perusahaan itu sendiri.

Pemerintah juga menyiapkan aturan baru berisi skema penyertaan modal untuk perusahaan e-commerce yang potensial melalui angel/seed capital atau modal ventura.

2. Perpajakan

Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku startup, penyusunan insentif pajak bagi investor e-commerce, penyederhanaan tata cara perpajakan untuk bisnis dengan dengan omzet di bawah Rp 4,8 milyar.

Perpres ini juga mengatur persamaan perlakuan perpajakan untuk pemain e-commerce dari luar negeri yang memiliki pengguna di Indonesia, dengan mewajibkan pendaftaran diri untuk semua pelaku e-commerce asing.

3. Perlindungan konsumen

Membangun kepercayaan konsumen dilakukan melalui regulasi perlindungan terhadap para pelaku industri e-commerce. Secara bertahap juga akan mengembangkan payment gateway untuk mempermudah memproses pembayaran transaksi yang dilakukan secara online agar dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan penjualan online.

4. Pendidikan dan sumber daya manusia

Program ini mencakup pemberian edukasi untuk semua ekosistem e-commerce, kampanye mengenai e-commerce secara nasional serta menyelenggarakan program inkubasi bagi startup untuk membantu perkembangan mereka, terutama pada startup yang masih di tahap awal.

5. Infrastruktur Komunikasi

Melakukan peningkatan infrastruktur komunikasi dalam hal kecepatan internet, jaringan, dan keamanan yang lebih merata. Jika kamu berada di kota besar seperti Jakarta, tentu tidak merasa Infrastruktur Komunikasi kita bermasalah. Namun di pelosok-pelosok negri, masih banyak memiliki jaringan internet yang tidak stabil dan sering terputus-putus

6. Logistik

Logistik untuk kebutuhan e-commerce akan dikukan melalui pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), alih daya fasilitas logistik untuk UMKM, penguatan jasa logistik lokal dan nasional, serta pengembangan sistem logistik dari desa ke kota agar e-commerce perkembangan e-commerce bisa merata ke seluruh pelosok Indonesia.

7. Keamanan (cyber security)

Terkait isu ini maka pemerintah berencana melakukan peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pentingnya keamanan transaksi elektronik seperti penggunaan sertifikat https

Kesimpulan

Penerbitan Roadmap e-commerce tentunya menjadi kabar gembira untuk industri e-commerce Indonesia. Peta jalan ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaku industri e-commerce di Indonesia dan diharapkan implementasinya dapat semakin menumbuhkan semua bisnis e-commerce di Indonesia.
Ayo buat Website kamu sekarang!

Ingin mencari pengetahuan lain?

Ketik judul blog yang ingin kamu cari