Legalitas yang diperlukan oleh online seller. Jika Anda baru mulai bisnis online atau sedang berupaya mengembangkan bisnis, tentu Anda perlu memperkuat landasan legalitas bisnis Anda sesuai dengan aturan pemerintah.
Faktanya, perkembangan bisnis online beberapa tahun terakhir sangat diawasi dan dibimbing oleh pemerintah Indonesia. Ada beberapa syarat administratif yang perlu dilengkapi bisnis online agar diakui secara resmi.
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan bahwa bisnis online pun harus memiliki izin usaha. Dalam hal ini, anda cukup memiliki NIB, yaitu bentuk izin usaha online yang dapat diproses secara online dengan mudah.
Tentu Anda juga perlu melengkapi dokumen-dokumen pendukung dalam aktivitas pedagangan online, termasuk melalui website. Kelengkapan dokumen berarti bisnis online Anda diakui secara sah, jadi suatu waktu Anda bisa mendapatkan akses pemberdayaan, pelatihan, bahkan pendanaan.
Kelengkapan dokumen pendukung bisnis juga penting bagi Anda untuk bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau melakukan aktivitas ekspor/impor. Lantas, dokumen apa saja yang dimaksud?
Dokumen pendukung bisnis online
Pemerintah sudah mencoba mempermudah dan memperpendek birokrasi perizinan bisnis, khususnya untuk UMKM. Sekarang, untuk bisnis online, Anda tidak lagi membutuhkan SIUP, TDP, atau semacamnya. Paling tidak ada tiga dokumen legalitas yang perlu Anda lengkapi, yaitu:
NIB
Nomor Induk Berusaha alias NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS di bawah naungan pemerintah. Saat ini, NIB dapat digunakan sebagai pengganti surat izin usaha lain seperti TDP, SIUP, dan semacamnya.
Anda bisa mendapatkan NIB dengan mudah, cukup mendaftarkan bisnis Anda secara online. Berdu sudah mengulas pendaftaran NIB secara lebih lanjut di artikel berikut ini.
Pembuatan NIB tidak dipungut biaya dan izin ini berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya, tidak ada batas waktu.
IUMK
Izin Usaha Mikro Kecil alias IUMK adalah izin khusus bagi usaha mikro dan kecil yang didukung oleh pemerintah. IUMK sangat penting bagi Anda yang memulai bisnis dari skala kecil, sebab Anda bisa mendapatkan akses bantuan dari pemerintah.
Menurut aturan tertulis, usaha mikro adalah usaha dengan omset tahunan maksimal 300 juta rupiah, sedangkan usaha kecil adalah usaha dengan omset tahunan maksimal 2,5 miliar rupiah.
NPWP Badan Usaha
Selanjutnya, legalitas yang perlu dimiliki oleh online seler adalah NPWP Badan Usaha. NPWP diperlukan untuk mengurus segala urusan perpajakan, termasuk untuk pelaporan.
Tidak hanya itu, NPWP juga dapat berlaku sebagai identitas usaha Anda. Biasanya NPWP diperlukan untuk mengurus dokumen perizinan lainnya.
Nah tiga dokumen tersebut sudah cukup bagi Anda untuk mengembangkan bisnis online. Anda bisa memperluas jaringan, menjalin kerja sama dengan pihak swasta dan pemerintah.
Meskipun demikian, untuk usaha-usaha tertentu, Anda mungkin perlu mengurus izin PSE alias Penyelenggara Sistem Elektronik. Jika usaha Anda lebih dari sekadar jual-beli barang atau jasa secara online, kemungkinan besar Anda harus tergabung dalam payung hukum PSE.
Apa itu PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)?
Pada tahun 2019 lalu, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan resmi untuk mengatur perdagangan dalam sistem elektronik. Kementerian Komunikasi dan Informasi mengeluarkan Peraturan Pemerintah bagi industri usaha digital.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE). Undang-undang ini mengatur segala hal mengenai penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Menurut penjelasan yang tertulis, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Bisnis yang butuh PSE dan tidak
Pasal 2 PP No.72 Tahun 2019 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi dua macam yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Tentu tidak semua orang atau badan usaha online diatur dalam PSE. Berikut beberapa di kategori yang diatur dalam PSE:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce).
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway).
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify).
- Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter).
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (Google/YouTube/Yahoo).
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).
Selanjutnya, menurut pasal 5, berikut beberapa kategori situs, portal, atau aplikasi dalam jaringan (daring) yang diatur dalam PSE:
- Portal, situs atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan untuk fasilitasi penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
- Sistem Elektronik yang di dalamnya terdapat fasilitas pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya secara online melalui jaringan komunikasi data atau internet.
- Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pemrosesan informasi elektronik yang mengandung atau membutuhkan deposit dana atau yang dipersamakan dengan dana.
- Sistem Elektronik yang digunakan untuk pemrosesan, pengolahan, atau penyimpanan data yang terkait fasilitas yang berhubungan dengan data pelanggan untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi keuangan dan perdagangan.
- Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara download melalui portal/situs, pengiriman lewat e-mail, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
Proses perizinan PSE
Jika merasa bahwa bisnis online Anda termasuk dalam kategori yang diatur dalam PSE, tentu sebaiknya Anda mencoba mendaftarkannya secara resmi. Pendaftaran resmi akan membantu bisnis Anda mendapatkan hak-hak dan perlindungan dari pemerintah.
Daftarkan bisnis Anda secara online di laman resmi Kominfo tanpa dipungut biaya (klik di sini). Berikut beberapa syarat pendaftaran yang perlu Anda siapkan sebelumnya:
- NIB dan Izin Usaha
- Identitas penanggung jawab
- NPWP perusahaan/perorangan
- Keterangan domisili perusahaan
- Sertifikat keamanan
- Profil penyelenggara sistem elektronik
- Gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik
- Nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Proses pendaftaran
Setelah melengkapi syarat-syarat tersebut, Anda bisa mulai mendaftarkan bisnis online sesuai dengan aturan PSE. Siapkan email yang perlu digunakan untuk validasi.
Setelahnya, coba login ke situs pendaftaran tersebut dan lengkapi beberapa hal berikut:
- Isi form pendaftaran PSE
- Isi form pengajuan (identitas pendaftar/penanggung jawab)
- Isi profil usaha (data entitas, dokumen legalitas)
- Isi gambaran teknis dan proses bisnis sistem elektronik (perangkat lunak, perangkat keras, tenaga ahli, penjelasan prosedur)
- Tahap pemeriksaan dokumen
Setelah melalui proses pendaftaran tersebut, pihak Kominfo akan memeriksa dan melakukan verifikasi. Setelahnya, jika ditemukan kekurangan dokumen, Anda akan diminta melengkapinya terlebih dahulu.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar dan Tanda Daftar PSE dalam bentuk dokumen elektronik yang berlaku selama lima tahun sejak tanggal pengesahan.
Nah itu dia penjelasan singkat mengenai cara daftar PSE bagi bisnis online yang membutuhkan. Mungkin bidang bisnis Anda tidak membutuhkan PSE, tapi pastikan dokumen lain seperti NIB sudah terlengkapi ya. Selamat Mencoba!