Sebagai pebisnis, khususnya jika usaha Anda mulai mengalami perkembangan pesat, sangatlah penting untuk melindungi produk-produk orisinal Anda. Dalam hal inilah hak merek dan hak cipta mungkin dibutuhkan.
Hak merek pada dasarnya adalah perlindungan bagi pemilik usaha atau produsen yang memiliki produk atau jasa hasil ciptaan sendiri. Perlindungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk Anda tidak bisa ditiru atau dibuat ulang oleh orang lain tanpa izin.
Saat ini seluruh proses pengajuan hak merek berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lembaga yang sama juga menangani hak paten, hak cipta, desain industri, dan lainnya.
Proses pengajuan hak merek saat ini terbilang mudah, setiap langkah dapat dilakukan secara online. Merek, termasuk juga merek dagang, adalah kekayaan intelektual alias HKI yang memang seharusnya dilindungi.
Katakanlah Anda menciptakan suatu produk baru, yaitu produk terobosan yang tidak ada di pasaran saat ini. Nah, bakal sangat mengecewakan jika produk Anda tiba-tiba ditiru oleh orang lain tanpa meminta izin bukan?
Karena itulah, dalam skenario ini, perlindungan hak merek dan hak cipta dibutuhkan oleh pebisnis dan pedagang secara umum. Bagaimana caranya?
Apa itu hak merek?
Seperti yang disinggung di atas, hak merek adalah hak kekayaan intelektual (HKI alias HAKI) eksklusif untuk para pemilik produk, baik barang maupun jasa, yang disesuaikan dengan jenis dan kelas produk tersebut.
Setiap pengusaha atau perusahaan berhak menciptakan merek untuk mendukung keperluan komersial. Tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, bahwa merek yang diajukan adalah benar merek orisinal, bukan hasil menjiplak atau meniru merek lain.
Merek yang dimaksud mencakup segala atribut penting dari suatu produk, bukan hanya nama produk, melainkan juga identitas pelengkap lain seperti jenis font, gambar, susunan warna, atau simbol tertentu yang digunakan.
Nah, dengan mendaftarkan hak merek, Anda bisa melindungi merek Anda agar tidak digunakan oleh pihak lain. Contoh sederhana, ketika logo brand Anda digunakan oleh orang lain tanpa izin, Anda bisa menuntut pihak tersebut.
Macam-macam merek
Fungsi utama sebuah merek adalah sebagai tanda pengenal, yaitu untuk membedakan barang atau jasa sejenis yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Mereka juga dapat memberi jaminan kualitas barang atau jasa tersebut.
Secara umum, UU Merek di Indonesia mengatur merek dalam dua golongan, yaitu Merek Dagang dan Merek Jasa. Apa maksudnya?
Merek Dagang (trademarks)
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek jasa (servicemarks)
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Artinya, apa pun bidang usaha Anda, pendaftaran merek sangatlah penting untuk melindungi identitas bisnis, sekaligus untuk memperkuat branding bisnis Anda.
Kapan harus mengajukan hak merek?
Setelah memahami pentingnya hak merek, lantas muncul pertanyaan penting, kapan seharusnya mulai mendaftarkan hak merek bisnis Anda?
Idealnya, Anda harus membuat pengajuan hak mereka sejak dini, yaitu ketika Anda mulai memilih nama brand dan logo brand untuk membentuk entitas bisnis Anda.
Anda mungkin harus terlebih dahulu melakukan pencarian untuk merek-merek yang kini sudah terdaftar resmi. Riset semacam ini perlu untuk mengurangi risiko pengajuan ditolak karena merek yang sama.
Selain itu, Anda juga harus memastikan bahwa merek yang Anda ciptakan tidak bertentangan dengan aturan yang Ada. Sebab, ada beberapa ketentuan mengenai merek yang harus diperhatikan.
Merek yang tidak dapat didaftarkan
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ada beberapa ketentuan mengenai merek yang perlu diperhatikan. Sebuah merek tidak bisa didaftarkan jika:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Selain itu, proses pendaftaran merek juga bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut beberapa penyebab pengajuan merek dapat ditolak:
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan Merek milik pihak lain yang sudah terctaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Prosedur pendaftaran merek baru
Proses pendaftaran merek cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara pribadi dan cukup dari rumah atau tempat bisnis Anda, menggunakan laptop atau komputer. Caranya:
- Setelahnya, klik tambah untuk membuat Permohonan Baru
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data pendukung yang dibutuhkan
- Pesan kode pembayaran dengan klik Generate Kode Billing
- Lakukan pembayaran sesuai dengan Kode Billing, maksimal jam 23.59 di hari yang sama
- Jika semua sudah benar, klik Selesai
- Permohonan Anda sudah diterima oleh DJKI
Biaya pengajuan merek baru
Ada dua jenis pengajuan yang saat ini difasilitasi oleh DJKI, yaitu pengajuan umum dengan biaya Rp1.800.000/kelas dan pengajuan UMK dengan biaya Rp500.000 per kelas.
Untuk pengajuan UMK, Anda membutuhkan surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas dan membutuhkan surat pernyataan UMK bermaterai.
Jadi, pastikan Anda sudah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan sebelum mengajukan pembuatan merek, seperti etiket/label merek, tanda tangan pemohon, KTP, dan surat pendukung jika dibutuhkan, seperti surat pernyataan UMK. Yuk buat merek Anda!