Syarat Ketentuan Pengiriman Sicepat


  1. Pengirim wajib mengemas barang kirimannya dengan baik untuk melindungi isi barang kirimannya selama pengiriman. Apabila timbul kerugian yang disebabkan karena pengemasan yang kurang sempurna, maka kerugian yang timbul menjadi tanggungjawab pengirim.
  2. Pengirim wajib menempelkan label pengiriman dengan baik pada fisik paket. SICEPAT tidak akan menerima paket barang yang tidak tertera label pengiriman atau ditulis manual.
  3. Pengirimwajib memberitahukan dengan jelas dan benar isi dan nilai barang kiriman. Keterangan yang tidak benar mengenai hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim.
  4. Pengirim menjamin bahwa barang yang diserahkan kepada SICEPAT untuk dikirim adalah pemilik yang sah dan berhak atas kiriman tersebut.
  5. Pengirim wajib mencantumkan informasi data Pengirim dan data Penerima pada kemasan kiriman dengan lengkap dan benar serta bisa dibaca, meliputi: Data Pengirim (Nama Lengkap, No. Telepon yang bisa dihubungi, Alamat lengkap, Data Penerima (Nama Lengkap, No. Telepon yang bisa dihubungi, Alamat lengkap (nama jalan, nomor rumah, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kode pos).
  6. SICEPAT tidak menerima kiriman yang termasuk dalam kategori barang berbahaya (Dangerous Goods), kecuali diatur terpisah dari syarat dan ketentuan ini.
  7. SICEPAT tidak menerima kiriman yang dilarang oleh ketentuan SICEPAT dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti, Jenazah atau bagian-bagiannya, binatang hidup maupun mati, narkotika, psikotropika, senjata api, amunisi, senjata tajam, emas, logam mulia, perangko, barang pecah belah, barang curian, makanan mudah busuk, cek dan uang tunai, perhiasan bernilai tinggi atau sejenisnya dan barang-barang yang dilarang oleh hukum yang ditetapkan oleh Negara.
  8. SICEPAT berhak untuk memeriksa barang kiriman demi memastikan bahwa barang yang dikirim tidak melanggar hukum yang berlaku. Apabila tanpa sepengetahuan pihak Sicepat, pengirim mengirimkan barang-barang yang dilarang dalam poin 7 diatas, maka dengan ini pengirim membebaskan SICEPAT dari seluruh biaya kerusakan atau lainnya dan atas tuntutan dari pihak manapun termasuk dari pihak yang berwenang.
  9. SICEPAT akan melakukan pick-up terhadap barang/paket sesuai dengan waktu pick-up yang berlaku yaitu jam 09:00-21:00.
  10. SICEPAT memberikan batas waktu untuk input pemesanan yaitu jam 15:00 untuk pick-up di hari yang sama. Jika input pemesanan dilakukan diatas jam 15:00 maka barang/paket akan di pick-up hari berikutnya.
  11. SICEPAT akan secara otomatis melakukan penjadwalan pick-up ulang dalam 1X24 jam untuk barang/paket yang belum siap untuk di pick-up. Apabila melewati 2X24 jam dari tanggal permintaan pick up dan barang tetap belum siap maka SICEPAT akan secara otomatis cancel permintaan tersebut.
  12. SICEPAT akan melakukan 3X attempt pengantaran barang/paket apabila terdapat hal-hal yang tidak terduga terjadi seperti adanya kesalahan dalam penulisan alamat dan penerima tidak dirumah.
  13. SICEPAT berhak melakukan pengembalian barang apabila pada saat proses pengiriman terdapat kesalahan dalam alamat penerima atau penerima tidak dirumah. Pengembalian barang akan otomatis dilakukan apabila SICEPAT tidak mendapatkan kepastian/kabar dari pengirim dan penerima dalam 2X24 jam saat proses pengiriman.
  14. Pengirim bertanggungjawab untuk melindungi kiriman dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku yaitu 0.2% dari nilai barang, ganti rugi untuk barang yang di asuransikan adalah sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku di SICEPAT. Apabila pengirim tidak menggunakan asuransi, maka pembayaran biaya penggantian atas barang kiriman barang yang hilang atau rusak adalah Rp. 500.000/kg dengan nilai maksimal Rp. 2.500.000 untuk layanan Reguler dan Rp. 400.000/kg dengan nilai maksimal Rp. 2.000.000 untuk layanan Cargo.
  15. SICEPAT tidak bertanggungjawab dan tidak memberikan ganti rugi kepada pengirim terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian tersebut diatas, yaitu yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan dan kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang diluar kemampuan pengawasan SICEPAT atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk atas kerusakan akibat force majeure (keadaan memaksa) seperti gempa bumi, bencana alam, aksi huru-hara, banjir, epidemi, perang, kudeta, pemberontakan, kebijakan-kebijakan pemerintah dan sebab lainnya yang terjadi diluar kemampuan SICEPAT.
  16. Pengaduan/klaim atas kehilangan harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak durasi pengiriman yang berlaku.
  17. Pengaduan/klaim atas kerusakan harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak status barang diterima.
  18. SICEPAT akan merespon pengaduan untuk barang yang hilang dan rusak dalam 1X24 jam serta waktu investigasi 4X24 jam.
  19. SICEPAT akan memberikan tagihan/invoice kepada seller Berdu.id dan pembayaran akan dilakukan H+3 sejak tagihan/invoice diberikan.
  20. Pembayaran klaim akan dipisahkan dari invoice, tidak dipotong dari invoice.
  21. Saat menyerahkan barang kepada SICEPAT, pengirim dianggap telah membaca dan menyetujui semua syarat dan ketentuan pengiriman ini, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta membebaskan SICEPAT dari segala tuntutan atau bentuk ganti rugi.